Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Apakah Polisi Berhak Menilang Motor atau Mobil yang Pajaknya Mati ?

Selain urusan surat izin razia kendaraan yang sering bikin pusing, masih ada pertanyaan lain dari masyarakat yang bikin kepala pening. Salah satunya adalah soal tilang buat pengendara yang STNK-nya sudah 'expired' alias kendaraan telat bayar pajak atau mati.

Selain urusan surat izin razia kendaraan yang sering bikin pusing, masih ada pertanyaan lain dari masyarakat yang bikin kepala pening. Salah satunya adalah soal tilang buat pengendara yang STNK-nya sudah ‘expired’ alias kendaraan telat bayar pajak atau mati.

Nah, jangan bingung dulu! Jawabannya sebenarnya simpel, sobat oto. Polisi berhak nge-tilang pengendara yang punya kendaraan dengan pajak mati/telat. Udah ada aturannya, loh! Tapi, banyak yang belum tahu aturan itu, apalagi di tengah isu-isu yang bilang polisi nggak boleh nge-tilang kendaraan yang STNK-nya udah koma.

Dikutip dari situs Merdeka, alasan polisi bisa nge-tilang pemilik kendaraan yang STNK-nya mati adalah sebagai berikut:

Polisi punya hak buat nindak tegas kendaraan dengan STNK mati. Karena STNK itu kayak ID card-nya kendaraan, di situ ada data lengkap kendaraan, identitas pemilik, nomor registrasi, dan masa berlakunya.

STNK berlaku selama lima tahun, dan tiap tahunnya harus diperpanjang. Nah, kalo masa berlakunya abis dan nggak diperpanjang, itulah yang disebut STNK mati.

Gimana caranya polisi bisa nge-tilang? Nah, ini ada dasarnya, lho!

Ada Pasal 74 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang didukung lagi sama Pasal 1 nomr 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012. Jadi, kalo STNK nggak diperpanjang, registrasi dan identifikasi pemilik bisa dihapus. Ini berlaku kalo udah dua tahun lebih STNK habis masa berlakunya, tapi pemiliknya tetep enggak ngerenew.

Kalo nomor registrasi dihapus, berarti kendaraan itu dinyatakan ilegal atau nggak boleh beroperasi lagi. Soalnya, Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ bilang setiap kendaraan wajib punya STNK yang masih berlaku. Nah, STNK itu kayak tanda pengenal, dan harus diperlihatkan kalo diminta petugas.

Jadi, kalo STNK-nya mati, pemiliknya bisa kena tilang. Makanya, sebelum jalan-jalan, selain ngecek surat-surat, pastiin juga STNK masih berlaku, ya!

Bolehkan Polisi Nge-Tilang Kendaraan yang STNK-nya Mati?

Pada dasarnya, polisi punya wewenang buat ngambil tindakan ke pemilik motor yang melanggar aturan lalu lintas. Tindakan ini bisa berupa tilang atau tindakan langsung lainnya.

STNK itu kayak bukti bahwa kendaraan udah terdaftar (lihat Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Di situ ada data kendaraan, identitas pemilik, nomor registrasi, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).

STNK itu berlaku selama lima tahun, dan setiap tahunnya harus diperpanjang (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Kalo udah mau abis masa berlaku, seharusnya pemiliknya udah mengajukan perpanjangan (Pasal 70 ayat [3] UU LLAJ).

Kalo STNK-nya udah mati, ini jadi dasar buat polisi nge-tilang. Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ Pasal 1 nomor 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 bilang, registrasi dan identifikasi kendaraan bisa dihapus kalo pemiliknya nggak ngerenew registrasi atau perpanjang STNK selama dua tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini sanksi administratif buat pemilik kendaraan.

Kalo udah dihapus dari daftar registrasi, berarti kendaraan itu nggak bisa diregistrasi lagi (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ). Kalo nggak terdaftar, berarti nggak boleh dipake di jalan. Soalnya, Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ bilang setiap kendaraan di jalan wajib punya STNK yang masih berlaku. Jadi, STNK-nya harus yang masih oke.

Intinya, kita harus taat aturan lalu lintas dan bayar pajak tepat waktu, biar nggak kena tilang gara-gara STNK mati. Jadi, yang penting, bayar pajak dengan senyum! 😁

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *