Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tarif atau Biaya Pajak STNK dan BPKB Terbaru

Ingin tahu berapa biaya untuk membuat STNK dan BPKB baru serta prosedurnya? Sobat Oto akan menyajikan informasi lengkap tentang tarif pajak STNK dan BPKB, termasuk balik nama, pembuatan baru, dan perpanjangan tahunan.

Saat Anda ingin membuat STNK dan BPKB baru untuk kendaraan bermotor Anda, penting untuk mengetahui tarif yang berlaku. Tarif pajak STNK dan BPKB dapat bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan daerah tempat Anda melakukan proses pembuatan.

Peraturan yang mengatur ini ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang di keluarkan pada tanggal 6 Desember 2016. Kebijakan ini merupakan pengganti dari peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 yang mengatur hal serupa. Peraturan baru ini mulai berlaku efektif pada tanggal 6 Januari 2017.

Peraturan tersebut menetapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, yang di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Dalam ketentuan baru ini, terdapat peningkatan tarif untuk pengurusan seperti pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, serta surat izin dan STNK untuk lintas batas negara.

Biaya pajak STNK dan BPKB yang baru ini memang meningkat dua hingga tiga kali lipat. Sebagai contoh:

  • Untuk penerbitan STNK kendaraan roda dua atau roda tiga, biaya yang sebelumnya Rp 50.000, sekarang menjadi Rp 100.000.
  • Sedangkan untuk kendaraan roda empat, biaya naik dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Peningkatan yang cukup signifikan juga terjadi dalam penerbitan BPKB baru, khususnya untuk penggantian kepemilikan (mutasi). Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga yang sebelumnya di kenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini biayanya meningkat menjadi Rp 225.000.
  • Sementara untuk kendaraan roda empat yang sebelumnya biayanya Rp 100.000, sekarang menjadi Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *