Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Persiapkan Diri! Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka 3 Februari, Ini Cara dan Syaratnya

hompimpah.com – Pendaftaran KIP Kuliah 2025 diperkirakan akan dibuka pada 3-4 Februari 2025, sehari sebelum pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) pada 4 Februari 2025. Setiap tahunnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka bersamaan atau sehari sebelumnya dengan pendaftaran SNBP.

SNBP 2025 akan dibuka pada 4 Februari, dan pendaftaran akan ditutup pada 28 Februari. Setelah itu, akan dibuka pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan jalur mandiri untuk PTN dan PTS.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menyarankan siswa untuk mendaftar KIP Kuliah terlebih dahulu sebelum mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri, baik jalur SNBP, SNBT, maupun jalur mandiri.

Hal ini karena akan ada sinkronisasi data antara KIP Kuliah dan jalur masuk yang dipilih. Disarankan agar pendaftaran KIP Kuliah dilakukan sebelum batas waktu pendaftaran SNBP, SNBT, atau jalur Mandiri ditutup.

Siswa yang mengikuti seleksi SNBP, SNBT, atau jalur mandiri wajib mendaftar KIP Kuliah sesuai dengan jadwal seleksi yang dipilih, untuk memudahkan perguruan tinggi dalam sinkronisasi data penerima KIP Kuliah.

Baca juga :  Aturan, Contoh Swafoto dan Pasfoto CPNS 2024

Pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan secara mandiri maupun online. Berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2025

  1. Siswa SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus pada tahun ini atau dua tahun sebelumnya.
  2. Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), dan nomor induk kependudukan (NIK) yang valid.
  3. Berasal dari keluarga kurang mampu, yang dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut:
    • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
    • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah daerah.
  4. Memiliki potensi akademik yang baik, yang dibuktikan dengan penerimaan di perguruan tinggi negeri atau swasta di program studi terakreditasi A atau B (program studi terakreditasi C dapat dipertimbangkan dalam situasi tertentu).
  5. Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *