Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Baru Mengurus KTP yang Hilang dan Rusak

hompimpah.com – Kehilangan atau kerusakan KTP bisa terjadi pada siapa saja, meskipun kita sudah berusaha menyimpannya dengan hati-hati. Sebagai salah satu dokumen identitas yang sangat penting, KTP yang hilang atau rusak perlu segera diganti agar tetap dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.

KTP memegang peran krusial dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, memastikan keamanan dan akurasi dalam berbagai transaksi dan interaksi di masyarakat.

Proses penggantian KTP kini semakin mudah, dengan berbagai kemudahan yang disediakan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Berikut adalah informasi mengenai syarat, cara mengurus, serta alternatif menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai solusi praktis.

Syarat Mengurus KTP Hilang

Direktorat Jenderal Dukcapil telah menetapkan syarat untuk mengurus KTP hilang sesuai Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil. Dokumen yang diperlukan antara lain:

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian sebagai bukti bahwa KTP benar-benar hilang.
  2. Formulir F-1.02, yang digunakan untuk permohonan dokumen kependudukan (tersedia di kantor Dukcapil).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Cara Mengurus KTP Hilang

Pengurusan KTP hilang kini bisa dilakukan di kantor Dukcapil terdekat, tanpa harus pergi ke kantor Dukcapil sesuai domisili. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Isi formulir F-1.02.
  2. Lampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian.
  3. Petugas Dukcapil akan memverifikasi data penduduk melalui database kependudukan.
  4. Proses pencetakan KTP baru biasanya cepat, selama data dalam sistem sudah lengkap dan sesuai.
  5. Tunggu beberapa saat hingga KTP baru diterbitkan.
Baca juga :  Buat KK Setelah Menikah Apa Saja Syaratnya ?

Cara Mengurus KTP Rusak

Pengurusan KTP rusak kini bisa dilakukan di kantor Dukcapil terdekat, tanpa harus pergi ke kantor Dukcapil sesuai domisili asalkan tidak ada perubahan data. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Isi formulir F-1.02.
  2. Lampirkan KTP yang sudah rusak sebagai bukti.
  3. Petugas Dukcapil akan memverifikasi data penduduk melalui database kependudukan.
  4. Proses pencetakan KTP baru biasanya cepat, selama data dalam sistem sudah lengkap dan sesuai.
  5. Tunggu beberapa saat hingga KTP baru diterbitkan.

Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Selain KTP fisik, Ditjen Dukcapil juga menyarankan penggunaan aplikasi IKD. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengakses KTP dan KK secara online jika dokumen fisik hilang atau rusak. Berikut cara membuat IKD:

  1. Unduh aplikasi IKD melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Buka aplikasi dan klik “Daftar”.
  3. Klik “Lanjutkan” pada bagian persyaratan dan baca syarat serta kebijakan privasi.
  4. Masukkan NIK, email, dan nomor ponsel, lalu klik “Verifikasi data”.
  5. Ikuti proses verifikasi wajah (face recognition) dengan menekan “Ambil Foto”.
  6. Kunjungi kantor Dukcapil sesuai domisili pada jam kerja untuk aktivasi IKD.
  7. Scan QR code yang diberikan petugas Dukcapil.
  8. Cek email untuk kode aktivasi, lalu masukkan kode tersebut di aplikasi. IKD siap digunakan.
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *