Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan Melalui DJP Online

Sistem Pajak SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah proses administrasi perpajakan yang wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak setiap tahun untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang terutang.

Laporan SPT Tahunan sangat penting karena beberapa alasan. Pertama, ini adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi sesuai dengan undang-undang perpajakan.

Kedua, pelaporan SPT Tahunan memastikan transparansi dalam pendapatan dan pengeluaran, memungkinkan pemerintah untuk memantau dan mengatur perekonomian dengan lebih efektif.

Ketiga, melaporkan SPT secara tepat waktu dan akurat menghindarkan wajib pajak dari sanksi administratif atau pidana akibat pelaporan yang tidak tepat atau tidak dilaporkan sama sekali.

Aturan terkait laporan SPT Tahunan

Beberapa aturan yang mengatur laporan SPT Tahunan di Indonesia antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang mengatur kewajiban wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, yang menjelaskan prosedur penyampaian SPT, baik manual maupun elektronik (e-Filing).
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 06/PJ/2019 tentang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan, yang menguraikan langkah-langkah pengisian dan penyampaian SPT.

Syarat Lapor SPT Tahunan

Sebelum melapor, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan statusnya.

Syarat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

  1. Bukti potong pajak 1721-A1 atau 1721-A2 dari tempat kerja.
  2. EFIN (Electronic Filing Identification Number).
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  4. Akun DJP online.
  5. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya jika ada penghasilan lain.
  6. Daftar keluarga, harta, kewajiban (utang), dan data penghasilan serta pajak terkait.
Baca juga :  Link Download Logo Hut RI ke 79

Syarat Lapor SPT Tahunan Badan

  1. NPWP Badan yang aktif dan valid.
  2. EFIN Badan.
  3. Formulir SPT Pajak Penghasilan Badan 1771.
  4. Hasil pindai laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik (PDF).
  5. SPT Masa PPh Badan untuk periode pelaporan pajak.
  6. Bukti pembayaran pajak (SSP) jika ada kekurangan bayar.

Cara Lapor SPT Tahunan Online

Lapor SPT kini lebih mudah melalui e-Filing. Dengan akses internet, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban tanpa harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

  • Buka situs https://djponline.pajak.go.id/.
  • Masukkan NPWP atau NIK, password, dan kode keamanan, lalu klik “Login”.
  • Pilih menu “Laporan”, klik e-Filing, dan pilih “Buat SPT”.
  • Pilih jenis SPT, tahun pajak, dan status SPT.
  • Ikuti panduan pengisian data SPT secara bertahap, mulai dari penghasilan hingga utang.
  • Setelah diisi, klik “Setuju” dan masukkan kode verifikasi.
  • Klik “Kirim SPT” untuk menyelesaikan pelaporan dan terima tanda terima elektronik (e-SPT).

Cara Lapor SPT Tahunan Badan

  1. Instal aplikasi form viewer di laptop.
  2. Buka situs https://djponline.pajak.go.id/.
  3. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
  4. Pilih menu “Lapor”, klik “e-Form” dan pilih “Buat SPT”.
  5. Unduh formulir e-Form dan isi dengan data yang benar.
  6. Unggah file SPT 1771 dan dokumen pendukung di situs DJP Online.
  7. Klik “Kirim SPT” dan masukkan kode verifikasi.
  8. Klik “Submit” untuk menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan.

Batas Waktu Laporan SPT Tahun 2025

Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 bagi WP Orang Pribadi adalah paling lambat 31 Maret 2025.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *