Akta kelahiran dibutuhkan untuk menjangkau berbagai keperluan penting seperti pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan, sampai keperluan untuk ibadah haji.
Pemerintah mengeluarkan akta kelahiran sebagai dokumen resmi yang mencatat informasi kelahiran seseorang, seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua.
Seperti yang disebutkan tadi, akta kelahiran tidak hanya dibutuhkan oleh anak-anak saja, tetapi orang dewasapun membutuhkannya. Apakah orang yang sudah dewasa bisa membuat Akta Kelahiran ?. Berikut ini tata cara dan syarat membuat akta kelahiran untuk orang dewasa :
- Kunjungi Kantor Kepala Desa atau Kelurahan setempat.
- Bawa dokumen persyaratan yaitu : Fotokopi KK, Fotokopi KTP Orang tua (jika masih ada), Fotokopi KTP Saksi 2 orang, dan Materai 10rb.
- Ajukan pembuatan keterangan kelahiran (Formulir F-2 01).
- Untuk orang dewasa biasanya sudah tidak diberlakukan persyaratan Keterangan lahir dari bidan/Dokter, maka Kantor Desa/Kelurahan akan membuatkan formulir SPTJM Kelahiran di tanda tangan di atas materai.
- Jika Desa/Kelurahan tidak mempunyai format SPTJM kelahiran, anda dapat mendownloadnya disini.
- Bawa semua berkas persyaratan, formulir F-2.01 dan SPTJM Kelahiran ke Kantor Disdukcapil setempat untuk diajukan pembuatan Akta Kelahiran.
Silahkan tanyakan kepada operator, berapa lama pembuatan akta kelahiran ini. Waktu pembuatan akta kelahiran ini tergantung pada jumlah antrian pembuatan akta kelahiran di Disdukcapil.