Kartu Keluarga merupakan dokumen identitas keoendudukan yang penting agar dapat mengakses berbagai layanan Pemerintah. Untuk membuat sebuah KTP pun harus berdasarkan data yang ada pada Kartu Keluarga, jadi setiap ada perubahan data harus diawali dari perubahan pada KK.
Pada Kartu Keluarga tercantum status hubungan keluarga, dan harus ada yang menjadi Kepala Keluarganya. Pertanyaannya apakah bisa seseorang yang belum menikah membuat KK Sendiri terpisah dari orang tua nya?.
Membuat Kartu Keluarga (KK) sendiri meskipun belum menikah mungkin terjadi dalam beberapa situasi tertentu, misalnya jika Anda sudah berusia cukup untuk memiliki KK sendiri atau jika Anda sedang berada dalam situasi khusus lainnya seperti kebutuhan administrasi dalam pekerjaan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan bahwa kartu keluarga (KK) dapat berisi satu orang atau satu nama. Warga yang masih lajang pun dapat membuat KK sendiri, tanpa harus menunggu menikah atau memiliki pasangan asalkan sudah berusia minimal 17 tahun.
Seseorang yang sudah dewasa, baik yang masih tinggal dengan orang tua atau tidak, dapat memiliki KK, karena dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia, KK boleh berisi satu orang asalkan yang bersangkutan sudah dewasa.
Cara Membuat KK Sendiri Walaupun Belum menikah
- Persiapkan Dokumen : KK Asli, KTP Asli, dan Materai 10rb.
- Kunjungi Kantor Kepala Desa/Kelurahan setempat.
- Ajukan permohonan pembuatan Formulir KK Baru (Pecah KK).
- Bawa permohonan tersebut ke Operator Kependudukan di Kantor Camat atau mengunjungi langsung Disdukcapil setempat.
Anda juga dapat membuat KK baru di daerah lain dengan cara membuat Surat Pindah terlebih dahulu.