Hompimpah.Com – Negara dalam hal ini Pemerintah Indonesia harus melindungi segenap warganya dengan memberikan status hukum yang pasti khususnya anak-anak, salah satunya adalah dengan menerbitkan Akta Kelahiran.
Dasar hukum yang mengatur tentang akta kelahiran di Indonesia meliputi beberapa peraturan penting. Di antaranya, Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan beserta perubahannya dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, yang menetapkan ketentuan umum terkait pencatatan sipil dan kependudukan.
Selain itu, terdapat Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 yang mengatur tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2016 yang mendorong percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran. Keseluruhan peraturan ini membentuk kerangka hukum yang mengatur prosedur penerbitan akta kelahiran di Indonesia.
Akta kelahiran adalah bukti resmi yang menyatakan identitas seorang anak. Dokumen ini mencatat fakta kelahiran, seperti nama lengkap, tanggal lahir, tempat kelahiran, jenis kelamin, nama orang tua, dan lain-lain sebagai satus hukum yang melekat untuk anak tersebut.
Berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya. Pembuatan akta kelahiran ini didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.
Akta Kelahiran dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah setempat, dengan persyaratan membawa :
- Fotokopi Akta Nikah dilegalisir
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Kartu Keluarga Asli (jika anak belum masuk data di Kartu Keluarga)
- Fotokopi KTP ayah, ibu, dan 2 saksi
- Surat keterangan lahir dari Bidan/Dokter/Rumah sakit
- Formulir Keterangan Lahir F-2.01 dari Kelurahan/Kantor Kepala Desa setempat
- Formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga F-1.15 dari Kelurahan/Kantor Kepala Desa setempat (jika anak belum masuk data di Kartu Keluarga)
Pentingnya sebuah akta kelahiran dapat anda pahami dari beberapa manfaat yaitu :
Manfaat Akta Kelahiran Secara Umum
- Identitas Resmi: Akta kelahiran berfungsi sebagai identitas seseorang dalam berbagai kegiatan, seperti pendaftaran sekolah, pembuatan kartu identitas, dan pendaftaran pernikahan.
- Kewarganegaraan: Dokumen ini menjadi bukti kewarganegaraan dan diperlukan untuk memperoleh hak-hak sebagai warga negara.
- Warisan: Akta kelahiran juga berperan sebagai bukti hubungan keluarga dalam konteks warisan.
- Perlindungan Hukum: Dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti dalam berbagai perkara hukum, seperti perwalian anak, pernikahan, dan pembagian harta bersama.
Manfaat Akta Kelahiran dalam kehidupan sehari-hari
- Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang.
- Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang.
- Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.
- Masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi.
- Melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI.
- Pembuatan KTP, KK dan NIK.
- Pembuatan SIM.
- Pembuatan pasport.
- Pengurusan tunjangan keluarga.
- Pengurusan warisan.
- Pengurusan beasiswa.
- Pengurusan pensiun bagi pegawai.
- Melaksanakan pencatatan perkawinan.
- Melaksanakan ibadah haji.
- Pengurusan kematian.
- Pengurusan perceraian.
- Pengurusan pengakuan anak.
- Pengurusan pengangkatan anak/adopsi