Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota, Bisakah Diterbitkan di Kota Lain ?

KTP merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. Tidak memiliki KTP bukan berarti belum perekaman, bisa saja karena KTP-nya hilang.

KTP wajib kita bawa kemana-mana agar dapat mengakses berbagai layanan publik di Indonesia, disamping itu jika anda kecelakaan, orang yang menolong anda dapat menghubungi pihak Pemerintahan Desa atau keluarahan setempat, sesuai dengan alamat KTP.

KTP seringkali disimpan di dalam dompet bersama dengan barang-barang penting lainnya, sehingga bisa hilang jika dompet hilang atau dicuri, selain itu juga bisa hilang karena kelalaian dan terjadi bencana alam ketika menyimpan dokumen di rumah.

Jika KTP hilang, anda bingung harus melakukan apa?, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan tentang caranya, apalagi kalau KTP nya hilang di perantauan atau luar kota.

Syarat dan prosedur membuat KTP baru jika hilang

  1. Kartu Keluarga asli dan fotokopinya
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kantor Polisi
  3. Surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  4. Mendatangi Kantor Kecamatan atau Kantor Disdukcapil
  5. Permohonan KTP baru akan diproses oleh petugas, silahkan tanyakan berapa lama pembuatan KTP baru selesai. (Pembuatan gratis, tidak dipungut biaya sepeserpun)
Baca juga :  Syarat dan Biaya Membuat SKCK dari Polsek dan Polres

Bagaimana Jika KTP Hilang di Perantauan ?

Kejadian hilangnya dokumen kependudukan bisa saja menimpa orang yang sedang bekerja di luar domisili KTP-nya. Jika hal ini terjadi, anda dapat mencetak KTP di Kantor Discukcapil terdekat, dan mencetak KTP baru dengan ketentuan tidak untuk melakukan perubahan data.

Apakah KTP hilang bisa diurus secara online?

Beberapa daerah di Indonesia sudah menerapkan layanan online untuk pengurusan KTP hilang, sehingga Sobat tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Layanan ini dapat diakses melalui situs web resmi Disdukcapil atau aplikasi yang disediakan oleh pemerintah setempat. Namun, pastikan terlebih dahulu apakah daerah tempat tinggal Sobat sudah mendukung layanan ini.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *