Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Menambah Anak Baru Lahir dalam Kartu Keluarga

Hompimpah.Com – Memiliki anak sering dianggap sebagai salah satu sumber kebahagiaan terbesar dalam hidup. Kehadiran anak membawa kegembiraan, cinta, dan kepuasan yang tak ternilai. Selain dari itu anda juga mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan data kependudukannya.

Setiap keluarga di Indonesia diwajibkan memiliki Kartu Keluarga (KK). KK secara umum merupakan daftar data anggota keluarga, lengkap dengan data pribadinya. Kalau ada anggota keluarga baru lahir, gimana cara menambahkannya ke dalam KK?.

Supaya anakmu bisa menikmati fasilitas dari pemerintah, seperti sekolah atau layanan kesehatan, kamu harus mendaftarkan namanya dulu di Kartu Keluarga (KK).

Dokumen Persyaratan Menambahkan Anak Lahir ke dalam KK

  • Kartu Keluarga Asli anda.
  • Surat keterangan lahir dari penolong kelahiran (bidan/dokter/rumah sakit).
  • Jika Keterangan Lahir tidak ada Hilang/Rusak dapat meminta kembali ke penolong kelahiran, jika tidak bisa maka nantinya anda harus membuat SPTJM Kelahiran.
  • Fotokopi buku nikah yang telah dilegalisir oleh KUA di kecamatan setempat.
Baca juga :  Cara Cetak atau Download Kartu Keluarga Secara Online

Prosedur Mengurus penamabahan Anak ke Kartu Keluarga

  • Buat surat pengatar dari RT yang diketahui RW berstempel basah
  • Kunjungi Kantor Kelurahan/Desa setempat, buat pengajuan pembuatan KK baru dan penamabahan data anak yang baru lahir.
  • Isi formulir Keterangan lahir F-2.01 yang berisi Data Anak lengkap dengan data kelahirannya, siapkan 2 nama saksi+FC KTPnya.
  • Isi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga F-1.15.
  • Bawa semua formulir yang sudah di stempel dan ttd kelurahan/Desa menuju ke Kantor Kecamatan atau Disdukcapil setempat untuk mengajukan proses penerbitan KK baru.
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *