Hompimpah.Com – Melakukan perubahan data Kartu Keluarga merupakan sebuah kewajiban untuk anggota keluarga lain jika salah satu dari mereka ada yang meninggal dunia.
Orang yang sudah meninggal secara tertib administrasi kependudukan harus dikeluarkan dari KK. Proses ini sekaligus menerbitkan KK baru dan menghapus data yang meinggal agar data kependudukan tetap terbarui sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Jika Kepala Keluarga meninggal, nomor KK sudah dipastikan berubah dan harus ada pergantian Nama Kepala Keluarga baru dengan syarat Usianya sudah di atas 17 tahun. Contohnya jika ayah kita meninggal maka yang menjadi kepala keluarga adalah Ibu kita. Apabila keduanya meninggal maka yang menjadi keluarga adalah bisa saja anak yang tertua.
Jika yang meninggal hanya anggota keluarga, maka nomor KK tidak akan berubah, hanya penghapusan data saja. Jika yang meninggal adalah Istri, maka status pernikahan kepala keluarga berubah menjadi Cerai Mati.
Tata Cara dan Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Baru Jika ada yang meninggal
- Silahkan bawa persyaratan, mulai dari Kartu keluarga asli, Materai 10rb
- Silahkan kunjungi Kantor Kepala Desa/Kelurahan di wilayah anda.
- Mengisi formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.15)
- Mengisi formulir Keterangan Kematian (F-2.01) dan Formulir Pernyataan kematian (F-2.28)
- Setelah semua formulir di isi dan di tandatangani oleh Kepala Desa/Lurah, silahkan kunjungi Disdukcapil di wilayah anda, atau dengan mengunjungi Kantor Kecamatan jika tersedia Operator Kependudukan.
- Proses pengerjaan biasanya selesai dalam beberapa jam jika tidak ada gangguan dan antrian normal
Proses pembuatan Kartu Keluarga baru tidak dipungut biaya sedikitpun. Ada baiknya sekalian mengurus KK baru juga mengurus Akta Kematian orang yang meninggal tersebut.