Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang mencatat identitas seluruh anggota keluarga dalam satu rumah tangga. KK berfungsi untuk mengidentifikasi keluarga, mencatat nama, tanggal lahir, status hubungan, dan data penting lainnya dari setiap anggota keluarga.
Selain itu, KK diperlukan untuk keperluan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, pembuatan KTP, pernikahan, dan akses layanan kesehatan.
KK juga mempermudah pemerintah dalam pendataan, perencanaan kependudukan, serta distribusi bantuan sosial dan program lainnya. Dengan KK, setiap anggota keluarga memiliki identitas resmi dan dapat mengakses layanan publik dengan lebih mudah.
Dokumen KK nantinya bisa diunduh dan dicetak sendiri di rumah menggunakan kertas HVS A4 polos. Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan pergantian dengan mengunjungi situs dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi kependudukan.
Berikut adalah langkah mengajukan KK secara online:
- Login aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Apabila belum memiliki akun IKD, buatlah terlebih dahulu kemudian login kembali (silahkan kunjungi Operator Kependudukan di Kecamatan atau Langsung ke Disdukcapil setempat untuk aktivasi IKD)
- Setelah masuk, pilih opsi ‘Pelayanan’
- Klik opsi ‘Ajukan’ di submenu ‘Permohonan Cetak Kartu Keluarga’
- Masukkan PIN dari akunmu
- Pilih alasan pengajuan permohonan cetak KK. Misalnya, karena rusak atau hilang
- Masukkan kode captcha dan klik opsi ‘Ajukan’
- Ketika disetujui, kamu akan mendapatkan email berisi kode QR dari Dukcapil seperti gambar dibawah ini :
- Pindai kode QR atau tap pada QR Code di email kamu lalu masukan captcha (disarankan buka di laptop atau komputer)
- Klik Tampilkan
- Klik ikon titik tiga di bagian kanan atas lalu klik Cetak Salinan
- Setelah itu anda dapat mencetak langsung pada kertas A4 atau save as KK tersebut ke bentuk pdf.
Jangan sampai kode QR code ini tersebar ke orang lain, untuk menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan.