Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen yang sangat penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
BPKB memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai jual kendaraan dan dapat digunakan sebagai agunan saat mengajukan kredit di bank. Oleh karena itu, jika BPKB hilang, Anda harus segera mengurusnya agar tidak menghambat transaksi atau kebutuhan finansial Anda.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara dan syarat untuk mengurus BPKB yang hilang agar proses penggantian dapat berjalan dengan cepat dan lancar.
Berikut ini adalah cara mengurus BPKB hilang yang pemilik kendaraan bisa lakukan, untuk mendapatkan BPKB pengganti.
Syarat Mengurus BPKB Hilang
Berikut adalah sembilan dokumen yang perlu disiapkan:
- Untuk WNI, melampirkan KTP, sementara untuk WNA yang memiliki izin tinggal tetap, melampirkan kartu izin tinggal tetap dan surat keterangan tempat tinggal. Untuk badan usaha, melampirkan NPWP, nomor induk berusaha, dan surat keterangan dengan kop surat badan hukum yang ditandatangani pimpinan serta stempel. Instansi pemerintah, PNA, dan badan internasional perlu melampirkan surat keterangan dengan kop surat instansi yang ditandatangani pimpinan dan distempel.
- Surat kuasa bermeterai cukup beserta fotokopi KTP pemberi kuasa bagi yang diwakilkan.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri, surat ini menunjukkan bahwa laporan kehilangan telah diterima oleh pihak kepolisian.
- Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri, Laporan terkait pemeriksaan dari pihak kepolisian.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan.
- Tanda Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai bukti pembayaran yang sah.
- Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa BPKB yang hilang tidak terkait dengan kasus pidana atau perdata.
- Pengumuman tentang kehilangan BPKB yang diterbitkan di media cetak lokal selama tiga bulan berturut-turut, dengan satu kali terbit di media cetak lokal, dan dua kali di media cetak nasional.
- Proses pemeriksaan fisik kendaraan oleh pihak berwenang.
Syarat Mengurus BPKB Rusak
Jika BPKB rusak, persyaratannya lebih ringan dan tidak memerlukan pengumuman di media cetak. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan:
- Tanda bukti identitas.
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP pemberi kuasa jika diwakilkan.
- BPKB yang rusak.
- Tanda bukti pembayaran PNBP.
- STNK.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Setelah semua persyaratan dipenuhi, dokumen tersebut dibawa ke Unit Pelaksana Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Di sana, permohonan akan diverifikasi, dilakukan pembayaran PNBP, pendaftaran, pencetakan, dan penyerahan BPKB yang baru, serta pengarsipan dokumen.
Dengan mengikuti prosedur yang tepat, pemilik kendaraan bisa mendapatkan BPKB pengganti dengan lancar.