Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia sesuai dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2015. Bukti resmi kependudukan di Indonesia adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Seluruh data kependudukan disimpan dalam satu sistem database bernama Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Pengelolaan data ini dilakukan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dalam implementasinya, data kependudukan terbagi menjadi elemen statis dan elemen dinamis. Elemen statis adalah data yang bersifat tetap, sedangkan elemen dinamis adalah data yang dapat berubah kapan saja dan sulit diprediksi.
Daftar elemen data yang ada pada KTP-El
- nomor induk kependudukan (NIK);
- nama;
- tempat tanggal lahir;
- laki-laki atau perempuan;
- agama;
- status perkawinan;
- golongan darah;
- alamat;
- pekerjaan;
- kewarganegaraan;
- pas foto;
- masa berlaku;
- tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el;dan
- tanda tangan pemilik KTP-el.
Elemen Data Statis
- NIK
- tempat tanggal lahir
- golongan darah
Elemen Data Dinamis
- nama;
- aki-laki atau perempuan;
- agama;
- status perkawinan;
- alamat;
- Pekerjaan;
- kewarganegaraan;
- pas foto;
- masa berlaku;
- tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el; dan
- tanda tangan pemilik KTP-el.
Pertanyaan dan Jawaban
Dalam hal terjadi kesalahan dalam penulisan tempat tanggal lahir dan golongan darah dilakukan dengan melampirkan dokumen yang sah:
a. untuk tempat tanggal lahir melampirkan Kutipan Akta Kelahiran dan/ atau Ijasah:dan
b. untuk golongan darah melampirkan surat keterangan medis.
-Permendagri No 74 Tahun 2014 Pasal 3 Ayat 3-
– Fotocopy salinan penetapan pengadilan dan menunjukkan salinan penetapan pengadilan;
– Fotocopy penetapan dari instansi yang berwenang dan menunjukkan penetapan dari instansi yang berwenang
– Jika terjadi kesalahan penulisan nama, dapat melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran atau ijasah;
Melampirkan fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama dan menunjukkan salinan surat keterangan dari pemuka agama;