Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Mengetahui No NIK Sendiri Jika KTP dan KK Hilang

Segala hal yang bersifat fisik, meskipun disimpan dengan baik, tetap berisiko hilang. Hal ini juga berlaku untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), yang bisa saja hilang karena kelalaian atau musibah, seperti kebakaran atau banjir.

Jika yang hilang hanya KTP, Anda masih bisa membuat KTP baru dengan melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) masih bisa dilihat pada salinan Kartu Keluarga.

Namun, jika KTP dan KK hilang sekaligus, satu-satunya solusi untuk mengetahui NIK dan Nomor KK Anda adalah dengan mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi sidik jari untuk mencocokkan data NIK dan Nomor KK Anda dalam database kependudukan.

Baca juga :  Cara dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA), Apa Manfaatnya?

Setelah verifikasi selesai, Anda dapat mengajukan permohonan cetak ulang KTP dan Kartu Keluarga di kantor Disdukcapil. Dengan demikian, data kependudukan Anda tetap dapat dipulihkan secara resmi dan aman.

Selain itu, anda juga dapat menggunakan KTP dari anggota keluarga anda untuk melakukan pengecekan No Kartu Keluarga beserta NIK KTP, sehingga no kartu keluarga dan No KTP tersebut dapat anda gunakan untuk melakukan penerbitan ulang Dokumen Kependudukan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *