Setelah resmi menikah secara agama dan negara, pasangan suami istri akan memiliki Buku Nikah sebagai bukti sah yang tercatat di Kementerian Agama. Namun, pernikahan tidak otomatis menggabungkan data kependudukan keduanya dalam satu Kartu Keluarga (KK).
KK berfungsi sebagai dokumen resmi yang mencatat status keluarga dalam administrasi kependudukan di Indonesia. Oleh karena itu, setelah menikah, penting untuk segera membuat KK baru. Hal ini memastikan data kependudukan sesuai dengan kondisi terkini, sekaligus memungkinkan perubahan status pada KTP dari “Belum Kawin” menjadi “Kawin.”
Apa saja syarat membuat KK baru setelah menikah?, anda perlu menyiapkan :
- Fotokopi Legalisir Buku Nikah oleh KUA setempat
- Kartu Keluarga Lama yang asli
- KTP asli anda.
- Surat Surat keterangan Pindah WNI (SKPWNI), jika pasangan anda berbeda alamat KTP.
Buat KK baru setelah menikah bayar berapa? Pembuatan KK baru tidak dikenakan biaya alias gratis jika diurus langsung ke Disdukcapil atau Kantor Kelurahan/Kepala Desa sesuai aturan yang berlaku.
Disdukcapil atau Kantor Kelurahan/Kepala Desa akan memberikan beberapa formulir pengajuan, seperti Permohonan Kartu Keluarga F-1.15 dan Formulir Biodata baru F-1.01.
KK baru akan selesai dibuatkan dalam waktu penyelesaian 1 hari kerja apabila tidak kendala teknis.