Beranda Kependudukan Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Tanpa Ayah
Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Tanpa Ayah

Fenomena kehamilan di luar nikah merupakan isu yang kompleks dan sensitif, melibatkan aspek sosial, budaya, serta psikologis. Di banyak masyarakat, kehamilan seperti ini masih dianggap tabu dan dapat menimbulkan stigma sosial yang signifikan bagi individu yang mengalaminya.

Namun, meskipun orang tua mungkin melakukan kesalahan, anak yang lahir tanpa ayah kandung tetap memiliki hak yang sama secara hukum untuk mendapatkan pengakuan dari negara. Hal ini berlaku untuk pembuatan akta kelahiran, yang tetap bisa dilakukan meskipun anak tersebut tidak memiliki ayah biologis.

Akta kelahiran adalah hak anak, bukan hak orang tua. Oleh karena itu, terlepas dari kondisi orang tua—apakah menikah siri, hanya ada ibu, atau bahkan jika kedua orang tua tidak diketahui—anak tetap berhak memiliki akta kelahiran.

Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki setiap penduduk Indonesia, termasuk anak yang lahir tanpa ayah. Biasanya, akta kelahiran mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, urutan kelahiran, serta nama ayah dan ibu.

Baca juga :  Cara Menambahkan Anggota Keluarga Baru Lahir ke Kartu Keluarga

Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak Tanpa Ayah

Pencatatan kelahiran diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Berdasarkan Pasal 43 ayat (4) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan akta kelahiran:

  1. Surat keterangan kelahiran dari dokter, bidan, rumah sakit, atau penolong kelahiran (asli). Jika tidak ada keterangan lahir, bisa dibuatkan SPTJM Kelahiran.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
  4. Kartu Keluarga.
  5. FC KTP Saksi 2 orang.

Semua persyaratan di atas silahkan dibawa ke kantor kelurahan/desa atau Disdukcapil setempat untuk dibuatkan formulir pengajuan.

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hompimpah

Live Search