hompimpah.com – Akta kelahiran untuk orang dewasa bisa dibuat dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Jadi bukan hanya anak-anak yang baru lahir yang bisa membuat dokumen kependudukan ini, orang tua juga dapat membuat Akta Kelahiran.
Orang tua membuat akta kelahiran untuk apa ? biasanya dokumen ini dibutuhkan untuk pendaftaran ibadah haji.
Orang dewasa atau lansia yang belum tercatat dalam data kependudukan dapat mengurus akta kelahiran di Disdukcapil. Layanan pembuatan akta kelahiran untuk orang dewasa ini disediakan oleh Disdukcapil untuk memastikan semua Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan yang sah.
Persyaratan dan prosedur pembuatan Akta Kelahiran untuk orang dewasa
- Fotokopi KK.
- Fotokopi buku nikah dilegalisir atau SPTJM Sebagai Pasangan Suami Istri.
- Keterangan Lahir/SPTJM Kelahiran.
- Fotokopi KTP Saksi 2 orang.
- Bawa semua berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan formulir/surat pengantar dari Desa/Kelurahan.
- Bawa formulir pengajuan dari desa/kelurahan ke Disdukcapil setempat untuk pendaftaran pembuatan akta kelahiran.
- Jika sudah, silahkan tanyakan seberapa lama akta kelahiran ini dapat kita ambil.