Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan PBI Mengganti Faskes Tingkat 1 diluar Alamat KTP ?

Setiap peserta BPJS Kesehatan, tanpa memandang kelas atau jenis, wajib memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Peserta BPJS mandiri dapat memilih FKTP terdekat sesuai keinginan. Untuk mengganti FKTP, peserta bisa melakukannya secara langsung di kantor BPJS terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN di ponsel.

Peserta BPJS mandiri juga dapat memilih FKTP meskipun lokasinya berbeda dari alamat yang tercantum di KTP. Sebagai contoh, jika alamat di KTP tercatat di Bandung, namun Anda memiliki usaha di Jakarta, Anda bisa memilih FKTP di Jakarta.

Berbeda dengan peserta mandiri, peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak bisa memilih FKTP di luar alamat yang tertera di KTP.

Baca juga :  Syarat dan Cara Pindah Faskes 1 BPJS Kesehatan, Inilah Prosedurnya

Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, peserta PBI terbagi menjadi dua kategori: yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat dan yang dibayar oleh Pemerintah Daerah.

Peserta BPJS PBI yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Pusat dapat mengubah FKTP, meskipun berada di luar alamat KTP. Perubahan ini dapat dilakukan di kantor BPJS terdekat.

Namun, untuk peserta PBI yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Daerah (baik kota maupun kabupaten), perubahan FKTP di luar alamat sesuai KTP tidak diperbolehkan. Jadi, FKTP harus sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *