Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik adalah identitas resmi yang berfungsi sebagai perlindungan hukum dari negara. KTP memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan negara. Data dalam KTP mencakup nama, tempat dan tanggal lahir (TTL), pekerjaan, alamat, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat unik dan tidak mungkin sama antara satu individu dengan yang lain.
NIK terdiri dari kombinasi kode daerah, tanggal lahir, dan nomor urut registrasi.
Namun, di masyarakat ditemukan beberapa kasus NIK yang tidak sesuai dengan tanggal lahir. Apakah NIK seperti ini valid dan dapat digunakan? Apakah NIK tersebut bisa diubah? Mari kita bahas dalam artikel ini.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa NIK bersifat unik, tunggal, dan melekat pada setiap penduduk Indonesia yang terdaftar.
Aturan ini menegaskan bahwa NIK bersifat permanen dan tidak dapat diubah sejak didaftarkan dalam Kartu Keluarga atau tercatat di database kependudukan.
NIK dan Tgl lahir berbeda, apakah bisa jadi masalah ?
Anda tak perlu khawatir dengan berbedanya tghl lahir dengan NIK yang tidak sesuai, karena saat ini NIK ini tidak harus wajib sesuai dengan tanggal lahir. Hal ini dikarenakan bisa saja terjadi kesalahan penginputan NIK dikarenakan kelalaian pegawai ataupun informasi tanggal lahir yang salah.
Kenapa NIK beda dengan Tanggal Lahir ?
Tanggal lahir yang salah ini misalkan, seseorang yang memberikan lampiran data Keterangan Kelahiran yang salah. Setelah data masuk dalam KK, ia mengubah tanggal lahirnya menjadi berbeda dengan Tgl lahir awal atau beda dengan NIK.