Ketika mendaftarkan diri dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, secara tidak langsung kita menyetujui semua aturan yang berlaku dari pihak BPJS. Salah satu diantaranya adalah masalah Iuran yang harus dibayar, dan juga jika terjadi tunggakan maka status BPJS menjadi Nonaktif karena premi.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020, peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran tidak dikenai denda. Namun, status kepesertaan akan dihentikan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
Ketika anda tidak mampu melunasi atau membayar tunggakan BPJS Kesehatan, maka anda bisa mencoba beberapa solusi untuk meringankan pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan.
Program REHAB untuk Membayar Tunggakan
BPJS Kesehatan menyediakan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) untuk membantu peserta melunasi tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini ditujukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Syarat mengikuti program REHAB adalah memiliki tunggakan iuran maksimal 24 bulan, dengan pembayaran cicilan hingga 12 kali.
Berikut langkah-langkah mengikuti Program REHAB BPJS Kesehatan:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store.
- Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap.
- Tentukan jangka waktu pembayaran.
- Sistem akan menampilkan simulasi besaran tunggakan.
- Baca dan setujui syarat serta ketentuan program.
- Lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia.
Menurunkan Kelas BPJS Kesehatan
Peserta dapat menurunkan kelas ke kelas III dengan iuran paling ringan, yaitu Rp42.000, setelah subsidi Rp7.000 menjadi Rp35.000. Pengajuan penurunan kelas dapat dilakukan melalui faskes terdekat atau aplikasi Mobile JKN. Prosesnya cukup mudah, hanya perlu mengisi formulir dan memperbarui data. Keuntungan menurunkan kelas adalah meringankan biaya tunggakan yang harus dibayar.
Menjadi Peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Jika kesulitan membayar tunggakan, peserta dapat mengajukan diri sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran). Proses ini diperuntukkan bagi peserta berpenghasilan rendah. Peserta perlu datang ke Dinas Sosial untuk mendapatkan surat keterangan miskin, yang kemudian diverifikasi melalui survei. Jika diterima sebagai peserta PBI, seluruh iuran akan ditanggung pemerintah, dan tunggakan dianggap lunas.
Saya sudah jadi peserta PBI tapi kenapa tunggakan masih ada gimana solusinya untuk makan sama buat sekolah ada Alhamdulillah lah klu untuk bayar mumet soalnya pas2an penghasilan tak menentu