Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jika Belum Menikah, Apakah Bisa Membuat Kartu Keluarga ?

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang mencatat data kependudukan suatu keluarga. Di dalamnya tercantum informasi tentang anggota keluarga, status perkawinan, hubungan keluarga, dan data individu lainnya.

Bagi banyak orang, Kartu Keluarga berfungsi sebagai bukti atau identitas bahwa seseorang memiliki keluarga, bahkan menunjukkan status pernikahan.

Lalu, bagaimana cara membuat Kartu Keluarga jika belum menikah?

Pertanyaan ini masih sering muncul, dan jawabannya adalah bahwa Anda tetap bisa membuat KK sendiri meskipun belum menikah. Salah satu syarat untuk menjadi Kepala Keluarga dalam KK adalah berusia minimal 18 tahun.

Baca juga :  Daftar Elemen Data Kartu Keluarga dan KTP yang Dapat Diubah

Meski belum menikah, bahkan jika masih tinggal serumah dengan orang tua, Anda tetap dapat memiliki KK sendiri.

Kunjungi kantor kelurahan atau kepala desa setempat untuk mengajukan permohonan pemisahan KK dan membuat KK baru dengan menyebutkan alasan pembuatan, misalnya untuk kebutuhan pekerjaan atau pendidikan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *