Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang mencatat data kependudukan suatu keluarga. Di dalamnya tercantum informasi tentang anggota keluarga, status perkawinan, hubungan keluarga, dan data individu lainnya.
Bagi banyak orang, Kartu Keluarga berfungsi sebagai bukti atau identitas bahwa seseorang memiliki keluarga, bahkan menunjukkan status pernikahan.
Lalu, bagaimana cara membuat Kartu Keluarga jika belum menikah?
Pertanyaan ini masih sering muncul, dan jawabannya adalah bahwa Anda tetap bisa membuat KK sendiri meskipun belum menikah. Salah satu syarat untuk menjadi Kepala Keluarga dalam KK adalah berusia minimal 18 tahun.
Meski belum menikah, bahkan jika masih tinggal serumah dengan orang tua, Anda tetap dapat memiliki KK sendiri.
Kunjungi kantor kelurahan atau kepala desa setempat untuk mengajukan permohonan pemisahan KK dan membuat KK baru dengan menyebutkan alasan pembuatan, misalnya untuk kebutuhan pekerjaan atau pendidikan.
Cara nya gimna
Silahkan kunjungi kantor kelurahan/Desa setempat, asalkan yang mau buat KK terpisahnya sudah berumur 17 tahun ke atas
Cara buat kk,kalau yatim piatu
Cara buat kk,kalau yatim piatu,apa saja saratnya,apakah hanya ktp aja dibawa saratnya
Kak aku yatim piatu dan ga tau keluarga di mna krna dari kecil hidup di jalan jdi gimna kak aku harus buat KK dulu atau KTP sedangkan saya tidak punya orang tua mohon bantuan nya kak🙏
Kak cara membuat KK yatim piatu 🙏