Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bisakah Berhenti dari BPJS Kesehatan Karena tak Mampu Lagi Bayar ?

hompimpah.com – Peserta BPJS Kesehatan mencakup berbagai kalangan keluarga, dari kelas bawah, menengah, hingga atas. Tidak semua peserta JKN selalu mampu membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan, sehingga beberapa mungkin ingin menonaktifkan status kepesertaannya.

Jika iuran BPJS Kesehatan tidak dibayar setiap bulan, maka tunggakan akan terus bertambah.

Apakah peserta dapat berhenti dari BPJS Kesehatan karena tidak mampu membayar iuran?

Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap warga negara Indonesia (WNI) diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Peserta hanya dapat berhenti jika meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.

Sebagai alternatif, peserta yang kesulitan membayar iuran karena alasan ekonomi dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Peserta dapat terdaftar sebagai BPJS Kesehatan PBI jika terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai kategori tidak mampu.

Baca juga :  Cara Daftar BPJS Kesehatan Online VIA JKN Mobile

Untuk mengajukan perubahan dari BPJS mandiri ke BPJS Kesehatan PBI, Sobat harus mengunjungi kantor Dinas Sosial setempat terlebih dahulu.

Syarat utama penerima manfaat BPJS Kesehatan PBI adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Fakir miskin, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, mencakup: Orang yang tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali atau yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar layak bagi diri dan keluarganya.

Sedangkan, kriteria orang tidak mampu dalam BPJS Kesehatan PBI adalah mereka yang hanya memiliki penghasilan cukup untuk kebutuhan dasar namun tidak sanggup membayar iuran jaminan kesehatan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ……koplok tidak semudah itu masuk dalam daftar DTKS ……kayak ibadah saja wajib, padahal tidak semua orang mampu ……lucu dipaksakan orang miskin wajib memberi bantuan kpd pihak yg mampu, padahal tidak selalu orang miskin yg sakit ……kebijakan yg koplok …

    • Tapi, kan konsep yg dimaksudkan adalah Gotong Royong…

      Terlepas dari mampu atau tidaknya, perekonomian nya seseorang….
      Jdi ya legowo aja, lah ya…