Beranda Desa Tugas dan Daftar Gaji TAPM (Kabupaten), Pendamping Desa (Kecamatan) dan Pendamping Lokal Desa
Tugas dan Daftar Gaji TAPM (Kabupaten), Pendamping Desa (Kecamatan) dan Pendamping Lokal Desa

hompimpah.com – Menurut Permendes Nomor 4 Tahun 2023, Pendamping Lokal Desa adalah tenaga pendamping profesional di desa dengan jenjang pemula berkemampuan terampil di bawah Kementerian Desa.

Pendamping Desa, sebagai tenaga pendamping profesional di tingkat kecamatan, berada pada jenjang pelaksana berkemampuan terampil.

Kemendesa PDTT telah mengatur rincian gaji dan bantuan operasional untuk pendamping desa dan pendamping lokal desa, dengan besaran yang bervariasi di tiap daerah.

Honorarium pendamping profesional ini diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.

Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota

  • mendampingi organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota untuk terlibat aktif dalam mendukung Desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa;
  • mempercepat penyelesaian dokumen administrasi di daerah kabupaten/kota sebagai dasar penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
  • memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah kabupaten/kota;
  • melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa; mentoring pendamping Desa dan pendamping
  • lokal Desa; mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
  • terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  • melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  • memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya

Tugas Pendamping Desa (kecamatan)

  • Melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;
  • Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
  • Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa; mentoring pendamping lokal Desa dan KPMD;
  • Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGsDesa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  • Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar Desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  • Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  • Memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
Baca juga :  Perbedaan Desa dan Kelurahan

Tugas Pendamping Lokal Desa

  • Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
  • Melakukan pendampingan dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa;
  • Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  • Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.

Untuk besaran gaji TAPM, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa dapat melihatnya pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022

2 Komentar

  1. Mohon ijin Bapak ibu
    Ijinkan saya Berkomentar di Website ini Terkait Perjalanan Berpida, Dengan Tugas dan kegiatan PLD Hari Ganti Hari Memonitoring Kegiatan Kampung Paling banyak 6 Hari Kerja Di 1, Kampung Atau Desa Kelurahan Laluh Minggu Berikutnya Pindah ke Kampung Yang Satunya Lagi

    Maka itu Untuk Memudahkan kita Dan Mempercepatkan Perputaran
    Mohon Supaya Bantuan Kebijakan Operasional Pendamping Lokal Desa/Kelurahan Harus di Optimalkan Dengan Baik Agar Perjalanan Berpida Lokasi Tugas Pendamping Lokal Desa Bisa Berjalan dengan Baik dan Tepat sasaran Karena Ada Biaya transportasi
    Demikian Komentar saya.

    Akhir Kata Minta Maaf Apa Bila ada Kata Kata Saya Yang Kurang Menyenangkan atau Menyentuh hati Bapa ibu Pimpinan Saya Minta Mohon Maaf

    Sekali Lagi Mohon Maaf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hompimpah

Live Search