hompimpah.com – Situasi kependudukan sulit diukur secara pasti setiap hari karena banyak orang memiliki KTP di Lokasi A tetapi tinggal di Lokasi B.
Hal tersebut wajar karena rutinitas sehari-hari yang berbeda, seperti pekerjaan, pendidikan, atau keluarga.
Masyarakat yang tinggal di luar kota atau kabupaten dapat mengurus KTP yang hilang atau rusak tanpa harus kembali ke kota asal sesuai alamat KTP.
Apakah bisa membuat KTP di dukcapil lain?
Disdukcapil memberikan kemudahan dengan membuka layanan cetak dan rekam KTP di luar domisili. Cukup datang ke Kantor Disdukcapil terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
Anda tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan asal.
Jika KTP hilang, siapkan surat kehilangan dari kepolisian setempat dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Jika KTP rusak, cukup bawa fisik KTP yang rusak.
Setelah persyaratan lengkap, Disdukcapil akan mencetak KTP baru yang sama dengan KTP hilang atau rusak sebelumnya.
Jika Anda ingin mengubah data dalam KTP, seperti nama, alamat, pekerjaan, atau status, Anda harus datang ke Kantor Disdukcapil sesuai domisili asal.