hompimpah.com – Kesehatan merupakan sebuah aset berharga karena tanpa tubuh yang sehat, segala aktivitas yang kita lakukan akan terhambat. Tubuh yang sehat memungkinkan kita untuk bekerja, belajar, dan menikmati waktu bersama keluarga dan teman.
Untuk membantu masyarakat mendapatkan pengobatan berbagai penyakit dengan harga terjangkau Pemerintah Indonesia semakin giat mengsosialisasikan wajibnya mendaftarkan diri pada program BPJS Kesehatan.
Bahkan saat ini BPJS Kesehatan menjadi salah satu syrat wajib untuk membuat SIM dan SKCK.
Cara daftar BPJS Kesehatan biasanya dilakukan secara otomatis semua anggota dalam 1 KK terdaftar. Pertanyaan yang kerap muncul adalah Apa bisa daftar BPJS hanya 1 orang dalam keluarga?
Membuat BPJS hanya 1 orang dalam 1 KK
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap anggota keluarga dalam KK wajib terdaftar, sehingga tidak memungkinkan untuk hanya mendaftarkan salah satu anggota keluarga.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan dalam JKN. Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk menjamin kebutuhan hidup layak bagi para peserta dan anggota keluarga mereka.
Oleh karena itu, kepesertaan BPJS Kesehatan diwajibkan bagi seluruh warga negara Indonesia agar terlindungi secara menyeluruh. Meski bersifat wajib, pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat, kemampuan pemerintah, serta keberlanjutan penyelenggaraan program tersebut.
Solusi Agar Bisa Daftar BPJS hanya 1 orang
Cara mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri tanpa anggota keluarga lain adalah dengan memisahkan Kartu Keluarga (KK), jika Anda sudah berusia 17 tahun ke atas. Setelah KK baru dengan satu anggota di terbitkan, barulah Anda dapat mendaftar BPJS untuk diri sendiri.