hompimpah.com – Kependudukan bersifat dinamis atau berubah karena berbagai faktor, termasuk keanggotaan pada BPJS Kesehatan. Contohnya, ketika seseorang menikah dan ingin memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan yang terpisah dari orang tua atau keluarga asal.
Perubahan atau pemisahan keanggotaan BPJS Kesehatan juga bisa terjadi karena perceraian, di mana masing-masing individu kemudian memiliki keluarga baru.
Perubahan seperti ini berpengaruh pada iuran yang harus di bayar agar tidak lagi menjadi tanggungan VA keluarga lama. Oleh karena itu, jika salah satu anggota keluarga sudah pindah KK, baik karena menikah, bercerai, atau alasan lainnya, di sarankan segera mengurus pemisahan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Cara pisah kepesertaan BPJS Kesehatan secara Offline Melalui Kantor BPJS
- KTP asli dan Fotocopy
- KK asli dan Fotocopy (sebaiknya Bawa KK lama dan KK baru)
- Kartu JKN Kis dari peserta yang bersangkutan
- Membawa fotokopi buku tabungan untuk satu rekening bank (BNI, BRI, Mandiri atau BCA). Jika tidak memiliki salinannya, Anda dapat menggunakan akun anggota keluarga (pasangan/anak) di KK yang sama.
Cara Memisahkan BPJS Secara Online Melalui WhatsApp
Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk memisahkan keanggotaan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp:
- Kirim pesan ke nomor WhatsApp Pandawa di 0811-8165-165 untuk memulai proses pemisahan keanggotaan BPJS.
- Buat pesan sesuai dengan kondisi Anda dan jelaskan alasan pengeluaran dari keanggotaan BPJS Kesehatan.
- Tunggu Pandawa membalas pesan yang Anda kirimkan.
- Klik tautan dalam balasan pesan untuk mengisi formulir yang di minta, lalu isi formulir tersebut dengan data dari Kartu Keluarga (KK) baru.
- Pastikan Anda mengisi formulir sebelum batas waktu yang di tentukan; jika tidak, Anda perlu mengulang proses dari awal.
- Setelah mengisi data dan mengunggah KK, Anda akan menerima balasan pesan.
- Terakhir, Anda akan menerima pesan konfirmasi bahwa pengajuan telah berhasil di proses.
Jadi min kalo pindah KK apakah BPJS atau jkn kiss berlaku dn bisa di gunakan?
Gimna kalo mau pindah Kk baru tetapi punya tunggakan
min kalo mau pisah bayar ttpi masih dalam 1 kk bgaimana