Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bayar Pajak STNK Tahunan Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama

hompimpah.com – Saat ini, pembeli kendaraan bekas tidak perlu repot lagi meminjam KTP pemilik lama. Proses balik nama kendaraan dapat dilakukan dengan biaya yang lebih murah, tanpa perlu identitas pemilik awal kendaraan. Namun, kamu tetap harus menyediakan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan.

Pajak STNK dapat dibayar dan diperpanjang tanpa KTP pemilik lama. Setelah proses balik nama selesai, pemilik baru bisa membayar pajak STNK secara online atau offline di kantor Samsat dengan menggunakan KTP mereka.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memberikan insentif berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, yang berlaku sejak 23 Oktober 2024.

Berdasarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur memberikan insentif pajak daerah sebesar 0% untuk BBNKB kendaraan bekas, tanpa perlu permohonan dari wajib pajak. Insentif ini berlaku hingga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 diberlakukan pada 5 Januari 2025.

Baca juga :  Cara Mengurus STNK yang Hilang dan Rusak dengan yang Baru

Pada Pasal 10 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa objek BBNKB hanya mencakup kendaraan penyerahan pertama. Oleh karena itu, kendaraan bekas tidak termasuk dalam objek BBNKB.

Meskipun demikian, insentif ini hanya mencakup pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi. Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama memiliki tunggakan pajak, pokok pajak dan dendanya tetap harus dibayarkan, bersama biaya lain seperti biaya cetak STNK, pelat nomor, atau BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.

Saat membeli kendaraan bekas, nama pada STNK tetap akan tertera dengan nama pemilik lama. Jika ingin mengubah nama tersebut, mutasi kepemilikan di STNK harus dilakukan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *