hompimpah.com – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh warga negara.
Namun, tidak sedikit peserta yang mengalami kesulitan dalam membayar iuran bulanan, yang akhirnya menimbulkan tunggakan.
Tunggakan ini terjadi dengan berbagai alasan, dan yang paling utama adalah faktor ekonomi yang tidak stabil.
Berapa Bulan Maksimal Tunggakan BPJS?
BPJS Kesehatan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, menetapkan bahwa tunggakan yang ditagihkan kepada peserta maksimal adalah 24 bulan.
Meskipun peserta mungkin menunggak lebih dari 24 bulan, BPJS hanya menagih hingga batas maksimal tersebut.
Artinya, jika seorang peserta tidak membayar iuran selama 5 tahun, mereka hanya perlu melunasi tunggakan untuk 2 tahun terakhir, termasuk denda keterlambatan.
Kebijakan ini dirancang untuk memudahkan peserta dalam melunasi tunggakan.
Apakah BPJS Bisa Langsung Aktif Setelah Membayar Tunggakan?
Setelah peserta membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan, status keanggotaan mereka akan diaktifkan kembali. Namun, ada ketentuan mengenai masa aktif kembali setelah pelunasan tunggakan ini. Berdasarkan aturan BPJS Kesehatan, keanggotaan akan aktif kembali paling lambat 1×24 jam setelah pembayaran tunggakan diterima.
Jika Sobat telat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka akan ada beberapa konsekuensi yang perlu diperhatikan. Berikut ini penjelasan mengenai denda yang dikenakan jika terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan:
Denda telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
- Tidak Ada Denda untuk Rawat Jalan
Jika Sobat hanya memerlukan layanan rawat jalan setelah melunasi tunggakan, maka tidak akan ada denda yang dikenakan. Denda hanya berlaku untuk layanan rawat inap. - Penghentian Sementara Jaminan Kesehatan
Jika iuran BPJS Kesehatan tidak dibayar tepat waktu, status keanggotaan Sobat akan dinonaktifkan sementara. Ini berarti Sobat tidak dapat menggunakan layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan hingga semua tunggakan dilunasi. - Denda Rawat Inap
Setelah melunasi tunggakan dan status keanggotaan diaktifkan kembali, Sobat masih bisa dikenakan denda jika dalam 45 hari pertama setelah reaktivasi Sobat membutuhkan layanan rawat inap. Denda ini sebesar 5% dari biaya pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dengan batas maksimum Rp30.000.000.
Saya kemarin membayar tunggakan BPJS secara rehab, berapa lama BPJS bisa aktif kembali
Kaka bayar sekali langsung aktif atau harus di lunasi semuanya dulu?
Kalau BPJS udah nunggak selama 6 tahun tp sekarang udah lulus ASN apa harus bayar tunggakan dlu baru bisa mengalihkan ke BPJS untuk ASN.
Saya sudah membayar tapi belum aktif bpjs ya
Jika saya tidak melakukan pembayaran awal untuk pengaktifan bpjs apakah itu termasuk tunggakan atau hanya sebatas keanggotaan tidak aktif dan perlu melakukan pendaftaran ulang?
Saya udah byr tunggakan dgn jumlah yg tertera, dstu saya udah tertera BPJS aktif, blm lagi mpe 45 hari saya harus dilarikan dirawat inap krn kontraksi, saya jdi kena double, saya byr rumh sakit y juga, denda di BPJS kena juga, pdhl saya udah byr tunggakan sbnyk 3,5
Nah saya juga tktnya gtu bun
Maksudnya belum lewat 45hari BPJS KK udah di gunain rawat inap gitu KA !!?