Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Berapa Bulan Tunggakan Maksimal yang Di Hitung BPJS Kesehatan ?

hompimpah.com – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh warga negara.

Namun, tidak sedikit peserta yang mengalami kesulitan dalam membayar iuran bulanan, yang akhirnya menimbulkan tunggakan.

Tunggakan ini terjadi dengan berbagai alasan, dan yang paling utama adalah faktor ekonomi yang tidak stabil.

Berapa Bulan Maksimal Tunggakan BPJS?

BPJS Kesehatan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, menetapkan bahwa tunggakan yang ditagihkan kepada peserta maksimal adalah 24 bulan.

Meskipun peserta mungkin menunggak lebih dari 24 bulan, BPJS hanya menagih hingga batas maksimal tersebut.

Artinya, jika seorang peserta tidak membayar iuran selama 5 tahun, mereka hanya perlu melunasi tunggakan untuk 2 tahun terakhir, termasuk denda keterlambatan.

Kebijakan ini dirancang untuk memudahkan peserta dalam melunasi tunggakan.

Apakah BPJS Bisa Langsung Aktif Setelah Membayar Tunggakan?

Setelah peserta membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan, status keanggotaan mereka akan diaktifkan kembali. Namun, ada ketentuan mengenai masa aktif kembali setelah pelunasan tunggakan ini. Berdasarkan aturan BPJS Kesehatan, keanggotaan akan aktif kembali paling lambat 1×24 jam setelah pembayaran tunggakan diterima.

Baca juga :  Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 ?

Jika Sobat telat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka akan ada beberapa konsekuensi yang perlu diperhatikan. Berikut ini penjelasan mengenai denda yang dikenakan jika terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan:

Denda telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

  • Tidak Ada Denda untuk Rawat Jalan
    Jika Sobat hanya memerlukan layanan rawat jalan setelah melunasi tunggakan, maka tidak akan ada denda yang dikenakan. Denda hanya berlaku untuk layanan rawat inap.
  • Penghentian Sementara Jaminan Kesehatan
    Jika iuran BPJS Kesehatan tidak dibayar tepat waktu, status keanggotaan Sobat akan dinonaktifkan sementara. Ini berarti Sobat tidak dapat menggunakan layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan hingga semua tunggakan dilunasi.
  • Denda Rawat Inap
    Setelah melunasi tunggakan dan status keanggotaan diaktifkan kembali, Sobat masih bisa dikenakan denda jika dalam 45 hari pertama setelah reaktivasi Sobat membutuhkan layanan rawat inap. Denda ini sebesar 5% dari biaya pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dengan batas maksimum Rp30.000.000.
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *