hompimpah.com – Memiliki bayi baru lahir adalah momen istimewa yang penuh kebahagiaan bagi orang tua. Tangisan, senyuman pertama, dan perkembangan kecil lainnya menjadi momen yang berharga.
Kita mungkin banyak merencanakan atau membayangkan bagaimana kita akan mendidik anak ini ke depannya. Namun, selain merencanakan, kita juga perlu melakukan administrasi agar anak kita tercatat sebagai warga negara Indonesia.
Caranya adalah dengan memasukkan data anak yang baru lahir ke dalam KK (Kartu Keluarga), dengan cara ini anak kita akan mendapatkan NIK untuk ke depannya mempermudah dalam mendapatkan hak sebagai warga neraga Indonesia.
Caranya menambahkan Anggota Keluarga Baru Lahir ke Kartu Keluarga adalah sebagai berikut :
Dokumen/Syarat untuk memasukkan data anak ke dalam KK (Kartu Keluarga)
- Kartu Keluarga Asli.
- Fotokopi Surat Nikah di legalisir oleh KUA setempat.
- Fotokopi Keterangan lahir dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit (*Ket. Lahir asli di pakai lagi untuk pembuatan Akta Lahir).
- Mencantumkan nama lengkap anak pada Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit, atau dapat menulisnya pada selembar kertas.
- Surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga dari RT/RW (*jika ada)
Prosedur Pembuatan KK baru karena penambahan anak baru lahir
- Membawa persyaratan seperti yang di jelaskan sebelumnya
- Kunjungi Kantor Kelurahan/Kantor Kepala Desa untuk dibuatkan blangko Permohonan Cetak KK baru, dan Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan/Desa
- Kunjungi Kantor Kecamatan atau langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota.
- Daftarkan permohonan pembuatan KK baru yang di buat tadi di Kantor Kelurahan/Desa.
- Setelah pendaftaran, anda hanya perlu menunggu input data dan pencetakan KK selesai.
Cara Menambahkan Anggota Keluarga Baru Lahir ke Kartu Keluarga lain misalkan keponakan juga bisa menumpang KK di Kartu Keluarga anda, hanya saja status anggotanya menjadi Famili Lain. Nomor Kartu Keluarga anda tidak akan berubah walaupun ada yang menumpang KK.
Sy sudah pindah suamiku ke tempat tinggalku tpi kenapa kk yg baru hanya nama suami yg terbit belum ada namaku bagaimana cara supaya namaku ada
Apakah bisa memasukkan anak baru lahir ke KK ibunya
Sedangkan ayahnya masih di KK orang tuanya???