hompimpah.com – Korlantas Polri telah mulai menerapkan Perpol No. 2 Tahun 2023, yang mewajibkan pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk menyertakan bukti aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Peraturan ini belum sepenuhnya diterapkan karena masih merupakan kebijakan baru. Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa waktu ke depan, dan penerapannya direncanakan mulai pada 1 November 2024.
Saat mengajukan permohonan SIM, masyarakat diwajibkan menunjukkan bukti kepesertaan JKN yang aktif, berlaku untuk semua jenis SIM. Jika kepesertaan JKN tidak aktif, pemohon harus mengaktifkannya terlebih dahulu.
Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia. Uji coba nasional ini melanjutkan percobaan sebelumnya, di mana kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk memperpanjang dan membuat SIM dari 1 Juli hingga 30 September lalu.
Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, segera lakukan pendaftaran. Untuk yang masih memiliki tunggakan, disarankan segera melunasinya jika dalam waktu dekat Anda berencana membuat atau memperpanjang SIM.