Sebuah video penggerbekan viral melalui potongan video yang diunggah sebuah akun X (Twitter) atas nama @B3doel___ pada Sabtu (26/10/2024). Di dalam video tersebut terjadi penggerbekan yang diduga adalah seorang habib bersama seorang perempuan, terlebih perempuan itu diketahui sudah berstatus istri seorang pelayar.
Nama lengkapnya adalah Muhammad Nizar Maghribi Bin Abdul Qodir Basyaiban. Berdasarkan profilnya, Habib Nizar berasal dari Tegalrejo, Magelang, dan dalam biografinya disebutkan bahwa ia lahir pada tanggal 30 Juni 1998.
Sebelum menjadi viral karena peristiwa penggerebekan oleh warga di Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, nama Habib Nizar sudah cukup populer di kalangan masyarakat. Ia dikenal sebagai pimpinan majelis selawat.
Habib Nizar dikenal memiliki suara yang merdu, terutama saat memimpin majelis selawat. Beberapa acara selawat sering mengundang kehadirannya. Popularitas Habib Nizar sudah meluas di masyarakat setempat, dan ia kerap tampil di berbagai acara selawatan.
Menurut warganet, nama asli Mega adalah Asri Mega Agustiyan. Saat penggerebekan terjadi, kebetulan suami Mega sedang bekerja di luar negeri. Kasus ini pun memicu kritik dari warga terhadap sikap Habib Nizar.
Namun, kedua belah pihak telah meminta maaf melalui klarifikasi yang diadakan di Balai Desa Dlimas setelah dimediasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes), Kepolisian Sektor (Polsek), serta Komando Rayon Militer (Koramil) setempat.
Dalam rapat mediasi tersebut, disepakati bahwa keduanya menandatangani surat pernyataan, dan kasus ini berakhir dengan damai.
Pada surat pernyataan tersebut, beberapa pihak yang terlibat turut membubuhkan tanda tangan pada lima poin kesepakatan, di antaranya:
“Dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebagai pelaku pelanggar norma bertamu dan pihak ketiga sebagai klarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial. Dengan ini menyatakan:
- Pihak Pertama dan Pihak Kedua memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang terjadi di wilayah Tegalrejo.
- Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengakui semua kesalahannya melanggar norma bertamu dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
- Pihak Ketiga telah melakukan klarifikasi dan bersedia menghapus postingan video yang beredar di media sosial.
- Dengan adanya proses klarifikasi kami Pihak I, II dan III sepakat bahwasanya ini sudah diselesaikan dan tidak ada tuntutan dari pihak manapun di kemudian hari.
- Dengan ini kami Pihak I, II, dan III menyatakan apabila ada postingan berkaitan dengan kejadian tersebut sudah tidak menjadi tanggung jawab Pihak III,” isi poin-poin dalam surat pernyataan tersebut.