Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Mengurus STNK yang Hilang dan Rusak dengan yang Baru

hompimpah.com – Berkendara tanpa membawa BPKB atau STNK adalah pelanggaran hukum serius. Kehilangan STNK merupakan kejadian yang tidak bisa kita cegah, hanya saja dapat menimbulkan masalah hukum.

STNK harus selalu di bawa saat berkendara, sehingga ada kemungkinan hilang selama perjalanan. Kehilangan ini bisa terjadi karena STNK terjatuh atau dompet yang berisi STNK dicuri.

Oleh karena itu, penting segera mengurus penggantian STNK yang hilang agar tetap mematuhi hukum yang berlaku. Berikut panduan lengkap untuk mengatasi kehilangan STNK dan mengurus penggantiannya secara sah.

Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, STNK yang hilang dapat di ganti dengan yang baru untuk motor maupun mobil.

Baca juga :  Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa BPKB, Bisa atau Tidak ?

Adapun penggantian STNK karena hilang atau rusak di laksanakan dengan persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Melampirkan tanda bukti identitas (KTP), dan surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi
  3. Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa (bagi yang di wakilkan)
  4. BPKB;
  5. surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas;
  6. surat tanda penerimaan laporan dari Polri; dan
  7. hasil Cek Fisik Ranmor.

Proses ini hanya dapat anda lakukan dengan cara mengunjungi langsung Kantor Samsat Kab/Kota terdekat di daerah anda.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *