Beranda Otomotif Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa BPKB, Bisa atau Tidak ?
Bayar Pajak Tanpa BPKB, Bisa atau Tidak

hompimpah.com – Setiap tahun, pemilik motor wajib membayar pajak STNK tahunan, selain itu juga ada pajak lima tahunan yang dikenal sebagai pajak BPKB.

Selain STNK, BPKB juga dibutuhkan sebagai syarat untuk membayar pajak kendaraan bermotor lima tahunan. Oleh sebab itu, pastikan keduanya disimpan dengan baik agar tidak hilang.

Bisakah Membayar Pajak 5 Tahunan Tanpa BPKB ?

Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak 5 tahun sekali ini harus menyertakan BPKB asli.

Tetapi dalam beberapa kondisi tertentu, anda dapat melakukan pembayaran meskipun tidak ada BPKB. Contoh kasusnya jika BPKB sedang dalam proses pegadaian di bank atau leasing.

Pembayaran pajak lima tahunan tanpa BPKB tetap bisa dilakukan. Prosesnya harus dilakukan langsung di Kantor Samsat sesuai domisili Anda.

Baca juga :  Bagaimana Cara Menghitung Jumlah Pajak Progresif Motor atau Mobil ? Ini Jawabannya

Kendaraan Anda akan dicek fisik terlebih dahulu oleh petugas. Penting untuk dicatat bahwa kendaraan tanpa BPKB harus dalam status tidak terblokir. Selain itu, identitas kendaraan dan pemiliknya harus sesuai dengan data dari pihak kepolisian.

Tetapi, bagaimana jika anda dalam kondisi dimana BPKB anda ditahan oleh leasing karena masih dalam proses kredit atau pegadaian yang belum lunas?

Berikut adalah syarat perpanjangan STNK dan pembayaran pajak lima tahunan tanpa BPKB:

  1. STNK asli dan salinannya
  2. KTP pemilik kendaraan yang sesuai dengan STNK dan salinannya
  3. Surat Keterangan Jaminan BPKB dari leasing
  4. Bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya
  5. Asuransi kendaraan bermotor (jika ada)
  6. Surat kuasa jika pembayaran pajak kendaraan bermotor diwakilkan oleh orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hompimpah

Live Search