hompimpah.com -KTP merupakan identitas resmi penduduk Indonesia, yang mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang melekat pada kita sejak lahir hingga meninggal.
KTP ini berlaku seumur hidup, dan setiap orang hanya memiliki satu NIK, terutama setelah perekaman sidik jari, foto, dan tanda tangan. Dari berbagai data yang tercantum dalam KTP, tentu kita bisa mengubah data yang bersifat dinamis.
Salah satunya adalah foto pada KTP, namun kebanyakan masyarakat di negara kita jarang memperbarui foto mereka. Akibatnya, orang yang sudah tua masih memiliki KTP dengan foto wajah mereka saat masih muda.
Perubahan atau penggantian foto dan tanda tangan pada KTP diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 74 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.
Perubahan elemen data pas foto di lakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau adanya kerusakan fisik KTP=el, caranya adalah :
- Pergi ke kantor Disdukcapil terdekat.
- Sebelumnya jangan lupa, anda harus membawa dokumen Kartu Keluarga dan KTP yang lama.
- Mengajukan permohonan perubahan kepada Disdukcapil, nanti akan diberi formulir pendaftaran untuk perbuahan elemen data yang harus di isi dan di ttd di atas materai 10rb.
- Biasanya akan di lakukan verifikasi kepemilikan KTP melalui pengecekan sidik jari, sebelum melakukan perekaman foto ata Tanda tangan yang baru.
- JIka kepemilikan sudah di verifikasi, akan di lakukan perekaman foto atau tanda tangan baru.
- Setelah itu, KTP siap di cetak,
Pergantian tanda tangan perlu anda pertimbangkan dengan dokumen-dokumen penting yang sudah anda bubuhkan tanda tangan, seperti pada ijazah. Nantinya apakah bisa menimbulkan masalah atau tidak saat ijazah tersebut akan di gunakan untuk berbagai keperluan, contohnya ketika melamar pekerjaan.