Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Syarat dan Tata Cara Membuat E-KTP Baru

hompimpah.com – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas. Saat ini, KTP Elektronik dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang unik, tidak sama satu dengan yang lain dan melekat seumur hidup.

NIK berlaku dan melekat selamanya pada setiap penduduk dari lahir bahkan dibawa setelah meninggal dunia. NIK penduduk yang meninggal dunia tidak bisa dialihkan atau dipakai lagi oleh orang lain, di arsipkan dalam data meninggal di database kemendagri.

Oleh karenannya, NIK menjadi Nomor Identitas Tunggal (Single Identity Number/SIN) sebagai kunci akses setiap penduduk (anak, dewasa, orang tua) untuk mendapatkan berbagai layanan publik.

Jika anda sudah tahu betapa pentingganya mempunyai KTP, segera buat baru untuk yang belum melakukan perekaman dan cetak ulang KTP jika hilang atau rusak. Baca juga Cara Mengetahui No NIK Sendiri Jika KTP dan KK Hilang.

Persyaratan membuat E-KTP Baru

  1. Syarat yang pertama, anda dapat mengajukan pembuatan dan juga perekaman KTP baru adalah harus berusia 17 tahun saat melakukan perekaman. (Perekaman baru)
  2. Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi.
  3. Dokumen Surat pengantar pembuatan KTP dari Desa atau Kelurahan.
  4. Psrsyaratan tambahan :
    • Surat Keterangan Hilang KTP dari Kapolsek (jika KTP yang lama hilang).
    • Bawa KTP lama (Jika Rusak)
Baca juga :  Cara Mengecek Status KK Aktif atau Tidak Secara Online

Alur Membuat E-KTP Baru

  1. Bawa dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan membuat KTP.
  2. Anda dapat mengunjungi Kantor Kecamatan di bagian Operator Kependudukan untuk melakukan perekaman. Saat ini di tiap-tiap kecamatan ada 1 operator yang siap melayani administrasi kependudukan, mulai dari pencetakan KTP dan Kartu Keluarga.
  3. Selain ke Kantor Kecamatan, anda juga dapat mengunjungi langsung ke Kantor Disdukcapil di Kota atau Kabupaten tempat tinggal anda.
  4. Silahkan serahkan dokumen yang dibutuhkan.
  5. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.
  6. Melakukan foto (digital). (Perekaman baru)
  7. Tanda tangan (pada alat perekam tanda tangan). (Perekaman baru)
  8. Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata. (Perekaman baru)
  9. Petugas membutuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidik jari. (Perekaman baru)
  10. Setelah itu silahkan tunggu sampai E-Ktp selesai di cetak.

Jadi untuk anda yang kehilangan KTP dan ingin membuat KTP baru harus membawa surat keterangan hilang ktp dari kapolsek terdekat.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *