Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Syarat dan Tata Cara Membuat Akta Kelahiran

hompimpah.com – Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang sama-sama wajib untuk dimiliki, terlebih untuk anak yang baru lahir.

Setiap anak berhak memiliki akta kelahiran. Dokumen ini bukan hanya sekedar kertas, tetapi merupakan bukti sah bahwa seorang anak telah lahir dan diakui negara. Dengan adanya akta kelahiran, hak-hak sipil dan hukum anak akan terjamin.

Cara membuat akta kelahiran bisa kita lakukan sendiri secara gratis tanpa biaya sepeserpun asal kita urus sendiri. Yang perlu kita lakukan adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan membuat akta kelahiran.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sesuai dengan kondisi anak tersebut saat lahir. Kondisi ini biasanya untuk anak lahir dari pasangan suami dan istri, hanya ibu/tanpa ayah, dan tanpa ibu dan ayah.

Sebelum melakukan pembuatan Akta Kelahiran, anak tersebut diwajibkan terdaftar dalam KK orang tua atau Orang Tua wali terlebih dahulu. Jika belum silahkan baca Cara Menambahkan Anak Baru Lahir Ke KK, agar bayi atau anak yang lahir tersebut memiliki NIK.

Pembuatan akta kelahiran sebaiknya dilakukan paling lambat 60 hari setelah kelahiran sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Berikut ini dokumen yang perlu kita siapkan untuk membuat akta kelahiran menurut laman disdukcapil.purworejokab.go.id :

SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN UNTUK PASANGAN SUAMI ISTRI WNI dan WNA

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil ( F-2.01 ) yang sudah di isi dan diketahui Kepala Desa/Lurah
  2. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari dokter/bidan/penolong kelahiran asli. Jika tidak ada, dapat menggunakan SPTJM Kebenaran data Kelahiran
  3. Buku Nikah/ kutipan akta perkawinan di legalisir oleh KUA Kecamatan atau SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami istri apabila dalam KK orang tua sudah menunjukkan sebagai pasangan suami istri.
  4. KK orang tua
  5. KTP –el orang tua
  6. KTP –el 2 (dua ) orang saksi
  7. Pasport bagi WNI bukan penduduk dan orang asing jika WNA
Baca juga :  Cara Download Kartu Keluarga Sendiri Secara Online

SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN ANAK TANPA ASAL- USUL

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan sipil ( F-2.01 )
  2. Asli Berita acara dari Kepolisian
  3. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran yang ditandatangani oleh Wali/ Penanggungjawab
  4. KTP –el 2 ( dua ) orang saksi
  5. KK wali/ penanggungjawab.

SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN ANAK SEORANG IBU

  1. Mengisi Formulir
  2. Surat keterangan Kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran
  3. KK dan KTP Orang gtua
  4. KTP –el 2 ( dua ) orang saksi
  5. Pasport bagi WNI bukan penduduk dan Orang asing ( Jika WNA )

SYARAT PEMBUATANAKTA KELAHIRAN KUTIPAN II KARENA RUSAK

  1. Mengisi Formulir
  2. Akta Kelahiran yang rusak
  3. KK
  4. Surat nikah orang tua
  5. KTP –el orang tua
  6. Jika akta dari luar instansi penerbit harus mendapatkan keabsahan penerbitan akta dari instansi penerbit Subyek akta.

SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN KUTIPAN II KARENA HILANG

  1. Mengisi Formulir
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  3. Fotocopi akta yang hilang
  4. KK Orang tua
  5. KTP Orang tua
  6. Surat nikah Orang tua
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *