Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Menonaktifkan Data Kepesertaan BPJS Kesehatan

hompimpah.com – BPJS Kesehatan adalah asuransi milik negara yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan. Saat ini sudah banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan ini, baik itu kalangan atas maupun bawahh.

Peserta wajib membayar iuran setiap bulan, baik secara mandiri atau melalui perusahaan tempat ia bekerja, seperti asuransi lainnya pada umumnya. Pada situasi tertentu, kita juga dapat menonaktifkan kepesertaan kita di BPJS Kesehatan.

Alasan Mengnonaktifkan BPJS Kesehatan

Namun, ada situasi tertentu yang mengharuskan seseorang untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah beberapa alasan untuk menonaktifkan BPJS kesehatan :

1. Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Sudah Meninggal

Jika seorang peserta meninggal dunia, tentu saja tidak ada lagi kewajiban untuk membayar iuran bulanan. Dalam kasus ini, biasanya anggota keluarga atau orang terdekat yang akan mengurus proses penonaktifan.

2. Berhenti Bekerja/PHK

Jika seseorang keluar dari perusahaan dan belum mendapatkan pekerjaan baru, perusahaan akan menghentikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya di bayarkan. Untuk menghindari tunggakan dan denda, peserta biasanya memutuskan untuk menonaktifkan keanggotaannya sampai mendapatkan pekerjaan baru.

3. Tidak Mampu Membayar Iuran BPJS

Faktor ekonomi sering kali menjadi alasan seseorang tidak dapat melanjutkan pembayaran iuran. Dalam situasi ini, mereka lebih memilih menggunakan dana yang ada untuk kebutuhan sehari-hari.

Proses menonaktifkan bisa anda coba secara online atau langsung di kantor BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah cara-cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang perlu kamu ketahui:

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Call Center

Hubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165 dan ikuti instruksi yang di berikan oleh customer service untuk menonaktifkan keanggotaan.

Baca juga :  Apakah Arti BPJS Non aktif Karena Premi ? Penyebab dan Cara mengatasinya

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Pandawa

Langkah-langkah berikut bisa kamu ikuti untuk Cara Menonaktifkan Data BPJS Kesehatan melalui layanan Pandawa:

  1. Kirim pesan ke nomor 0812-1294-5526 pada jam kerja dengan menyertakan informasi berikut
    – nama pelapor
    – nama anggota yang akan dinonaktifkan
    – status, nomor KTP pelapor
    – nomor HP pelapor, dan kode layanan.
  2. Kamu akan menerima link yang mengarahkanmu ke formulir identitas yang perlu di isi dengan benar.
  3. Setelah itu, kamu akan menerima pesan dari BPJS Kesehatan. Pastikan nomor yang kamu berikan aktif dan dapat di hubungi.
  4. Pihak terkait akan meminta kamu untuk mengirimkan dokumen pelengkap, seperti foto selfie dengan KTP, KTP, KK, dan surat kematian (jika alasan penonaktifan adalah kematian).

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Edabu BPJS

Berikut langkah-langkah untuk menonaktifkan keanggotaan melalui aplikasi Edabu BPJS:

  1. Unduh aplikasi E-Dabu di Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan pilih opsi “Daftar”. Jika sudah memiliki akun, login dengan nama pengguna dan kata sandi yang telah kamu buat.
  3. Pilih opsi “Mutasi Peserta”.
  4. Klik “Data Peserta”.
  5. Kamu akan melihat daftar nama anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK). Pilih anggota yang ingin di nonaktifkan dengan mengklik “Nonaktifkan Peserta”.

Seperti itulah cara menonaktifkan atau menghapus data kepesertaan BPJS Kesehatan, semoga dapat bermanfaat.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *