Beranda Umum Berapa Daftar Gaji PPK, PPS, dan Anggota Serta Pantarlih Pada Pilkada Tahun 2024
Penyaluran Logistik TPS se-Desa Linggapura pada Pemilu Tahun 2024

Pemilihan Kepala Daerah, atau yang sering disingkat sebagai Pilkada, merupakan proses pemilihan langsung yang dilakukan oleh penduduk setempat yang memenuhi syarat administratif.

Pelaksanaan Pilkada diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi serta di tingkat kabupaten/kota, sementara prosesnya juga diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 yang sesuai dengan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Badan Adhoc dibentuk.

Badan Adhoc ini terdiri dari beberapa entitas, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

PPK dan PPS memiliki tanggung jawab untuk membantu penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa.

Selain melakukan tugas-tugas tersebut, PPK dan PPS yang terlibat dalam Pilkada 2024 akan menerima gaji setiap bulan sebagai imbalan atas kinerja mereka.

Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024

  • Gaji ketua PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
  • Gaji anggota PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.200.000 per bulan.
  • Gaji sekretaris PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
  • Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
Baca juga :  Pakai SIM Digital Korlantas Apakah Aman Saat Ada Razia ? Ini Penjelasannya

Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

  • Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
  • Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
  • Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
  • Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.050.000 per bulan.

Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024

  • Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.
  • Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.
  • Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.

Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024

  • Untuk gaji Pantarlih pada Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan.

12 Komentar

    1. Biasanya terdiri :
      item belanja ATK
      item belanja LISTRIK/TELEPON/AIR/INTERNET/GENSET
      item kebutuhan SIDANG / RAPAT BIASA
      item kebutuhan TRANSPORT

  1. Sekertariatan gaji sampai dengan saat ini belum cair ,apa sebabnya.
    4 bulan dari masa pengangkatan belum da kejelasan kapan cairnya.
    Pengelola dijember kurang bagus.
    Biasanya 2 bulan setelah pengangkatan cair ,2024 ini sampai dengan saat ini belum keluar gajinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hompimpah

Live Search